TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Blora resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023).
Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun mengatakan, sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten bahwa masa pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten ditutup pada 14 Mei 2023 pada pukul 23.59.
"Maka pengajuan bacaleh DPRD Kabupaten Blora dinyatakan ditutup," ucap Muhamad Hamdun kepada Tribunjateng.com, Senin (15/5/2023).
Selama masa pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Blora untuk Pemilu 2024 tahapannya dimulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Baca juga: Pelantikan Pengurus Idaroh Ghusniyah Jatman Blora, Bupati: Semoga Bisa Bersinergi dan Berkolaborasi
"Tercatat ada 16 partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg."
"Dengan rincian pada 8 Mei 2023 ada PKS sebagai parpol pertama."
"Pada 11 Mei 2023 ada Partai Nasdem dan PDI Perjuangan," papar Muhammad Hamdun.
Kemudian, Pada 13 Mei 2023 ada PSI, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan Partai Golkar"
"Pada hari terakhir, ada 8 partai yang mengajukan bacalegnya."
"Yakni Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, Partai Perindo, PPP, PKN, dan Partai Gelora," tambah Muhammad Hamdun.
Terhadap 16 partai yang mengajukan ini, sepenuhnya dinyatakan diterima.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi seluruh dokumen persyaratan, kemudian akan menentukan apakah memenuhi syarat (MS) atau belum MS.
"Setiap parpol masih bisa melakukan perbaikan hingga 25 Juni 2023."
"Ini khusus yang dinyatakan belum MS oleh KPU Kabupaten Blora," terang Muhammad Hamdun.
Baca juga: Gandeng Anak Muda, Partai Golkar Targetkan 10 Kursi di DPRD Blora
Untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) akan ditetapkan pada 12-18 Agustus 2023.