TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Menghina Nabi Muhammad SAW, seorang pria berinisial S (54) ditangkap polisi.
S membagikan informasi tersebut melalui akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087.
Pelaku yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap di rumahnya, Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca juga: Temuan Polisi di Gudang Rumah Joseph Suryadi, Pria yang Hina Nabi Muhammad SAW
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok yang diduga telah menyebarkan video negatif berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).
Saat ditangkap, S tidak melakukan perlawanan.
Di rumah S, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
S kini diberada di Markas Kepolisian Resor Bireuen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Doa Amalan Sabat Nabi Muhammad SAW Agar Rajin Beribadah
Zia menyebutkan, polisi masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Diduga Buat Konten TikTok Hina Nabi Muhammad, Pria di Aceh Ditangkap Polisi