TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna tentang pengantar Walikota Pekalongan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan, di ruang rapat Paripurna setempat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan, 3 raperda yang dibahas antara lain, pertama yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Raperda kedua, tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda ketiga tentang tanda daftar Gudang.
"Raperda yang pertama adalah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perhubungan, bahwa penyelenggaraan perhubungan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan regulasi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (23/5/2023).
Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu serta mendorong etika berlalu lintas yang berbudaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.
Aaf menjelaskan, raperda yang kedua adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, bahwa dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
"Raperda ketiga adalah tanda daftar gudang, bahwa tanda daftar gudang sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang surat izin usaha tanda daftar perusahaan dan tanda daftar Gudang, namun berdasarkan ketentuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, SIUP dan TDP telah dicabut sehingga selanjutnya dilakukan pengaturan tersendiri atas tanda daftar gudang."
"Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah bekerja dan menyusun ketiga Semoga apa yang kita lakukan ini mendapat ridho dari Allah SWT dan bisa bermanfaat kepada masyarakat luas," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Makmur S Mustofa mengaku bersyukur kegiatan paripurna mengenai pidato pengantar Walikota tentang perubahan peraturan 3 Raperda.
"Semoga, ketiga raperda ini bisa segera dibahas oleh DPRD Kota Pekalongan dan kami sudah menyusun anggota panitia khusus (pansus) mengenai siapa-siapa yang membahas. Mudah-mudahan, bisa diselesaikan dalam waktu 2 bulan ini dan setelah 3 raperda ini disahkan menjadi Perda bisa memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kota Pekalongan," katanya. (Dro)
Baca juga: Residivis Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Banyumas, Pelaku Coba Melawan dengan Menabrak 3 Kendaraan
Baca juga: Lokal Piknik Sorong, Jelajahi Eksotisme di Timur Indonesia
Baca juga: Ratusan Peserta Pebulutangkis Ikuti Ajang Muria Cup XV Kudus
Baca juga: 6 Ruas Jalan di Karanganyar Mulai Perbaiki, Inilah Lokasinya
Baca juga: Penjual Nasi Tahu Telur di Kudus Keluhkan Harga Telur Tinggi