TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru terdapat sembilan dari 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Dengan demikian, 15 parpol hingga saat ini belum membuka RKDK.
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye, tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi," kata anggota KPU, Idham Holik, dalam acara uji publik di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5).
Idham mengatakan, partai politik wajib memiliki RKDK, bukan berarti KPU ikut campur dalam hal keuangan di internal partai.
"Yang kami atur adalah dana kampanye Pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik," ujar Idham.
Adapun sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK adalah
Partai Golkar,
Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Demokrat,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Partai Ummat.