Pemilu 2024

Ada15 Parpol yang Belum Buat Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini 9 Parpol yang Sudah Buat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Untuk diketahui, partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye.

Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.

KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum.

Di sisi lain, KPU akan mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Idham menyatakan, ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif diugnakan sebagai alat transaksi.

"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," kata Idham.

Dia mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang mudah. Sebab, transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening. "Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak Whatsapp saja misalnya," kata dia.

Idham menambahkan, berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.

"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," tandasnya.

Dia menambahkan, Saat ini KPU tengah menyusun tiga PKPU, yakni PKPU terkait logistik pemilu, terkait kampanye pemilu, dan dana kampanye pemilu. KPU akan mempresentasikan rancangan tiga PKPU tersebut ke DPR, Senin (29/5) besok. (kps/Tribunnews)

Berita Terkini