TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak akan menghilangkan denda keterlambatan pembayaran PBB.
Hal itu tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diketahui bahwa Pemkab melalui Bupati Eistianah bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/5/2023).
Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, persetujuan penghilangan denda pembayaran PBB itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan ada Raperda tersebut juga bisa mewujudkan kemandirian dari pemerintah daerah untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retrubusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Baca juga: Sosok Mugi Harjito Atlie Dayung Asal Demak Berhasil Sumbang Medali Emas Indonesia Di SEA Game 2023
Baca juga: Sambangi Tokoh Agama, Polisi RW Karanganyar Demak Ajak Tolak Paham Radikalisme
"Dimana kami dituntut untuk otonomi daerah."
"Jadi antara sebagian besar pendapatan APBD kami ada didominasi oleh pendapat transfer," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng.com, seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/5/2023).
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, diharuskan menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutannya.
"Sekarang ini oleh pusat mengharuskan kami untuk lebih mandiri."
"Untuk itu memang kami dituntut untuk meningkatkan PAD," ucapnya.
Dengan Raperda tersebut, lanjut Bupati Demak, pajak terbesar kabupaten Demak yaitu PBB.
Jika diatur dengan Raperda bisa mudah meningkatkan pemaksimalan pembayaran pajak.
"Salah satunya dengan pajak terbesar kami melalui PBB."
"Hitungannya hampir beberapa persen dari PBB."
"Dibanding dengan pemasukan yang lain retribusi, sebagian besar memang PBB," ungkapnya.
Bagi Bupati Demak, penentuan nilai besaran PBB juga sangat penting bagi pendapatan daerah.
"Jadi Raperda menentukan nilai besaran presentasi BHTP mengikuti NJOP."
"Kemudian PBB dengan peraturan."
"Kalau selama ini paling lambat September, leluasannya sampai Desember," tuturnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek kebonagung Desa Tlogosih Demak Pantau Pembangunan Talud
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Demak, Pengendara Motor Tewas Selepas Tabrak Truk Pasir, Begini Kronologisnya
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, dengan Raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk pembayaran PBB.
"Jadi satu di antara aturan dibuat adalah untuk kepastian hukum."
"Jadi di sini ada hal signifikan yang harus diketahui masyarakat bahwa untuk masa pembayaran PBB dua bulan pada September, bulan berikutnya diberikan denda."
"Karena tidak ada peraturan seperti itu sehingga tetap pembayaran terakhir pajak itu pada September."
"Tetapi ketika masyarakat membayar pada Oktober tidak dikenakan denda, hanya punishmen tidak bisa ikut ketika pajak ada pemberian hadiah sebagainya," kata Fahrudin Bisri Slamet kepada Tribunjateng.com, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, Raperda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu, Kemendagri, maupun Gubernur Jawa Tengah.
"Semoga setelah dievaluasi, tidak ada perubahan."
"Tapi apapun itu hasil evaluasinya seperti apa akan kami ikuti," tuturnya
Sementara untuk target PAD diharapkan akan mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.
"Jadi untuk Kabupaten Demak terbesar itu terbesar di sana (PBB), yang sektor lain sedikit."
"Pada tahun lalu sekira Ro 45 miliar."
"Itu hasil pada saat pandemi Covid-19," tutupnya. (*)
Baca juga: RSUD Kajen Pekalongan Ikut Sosialisasikan Anjuran Berhenti Merokok
Baca juga: Rombongan Biksu Thailand Disambut Warga Saat Melintasi Jalan Ungaran
Baca juga: Video Jempol! Warga RW X Tlogosari Kulon Kota Semarang Sepakat Tolak Politik Uang
Baca juga: PSSI Rilis Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina, Harga Mulai 600 Ribu hingga 4 Jutaan