Korban trauma
Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya.
Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Baca juga: Video Heboh Penemuan Jasad Pria di Kebun Kopi Bawen Semarang, Saksi Kira Genderuwo
Usai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji. (*)