Berita Regional

Duh! Berdalih Keluarkan Genderuwo, Pria Ini Tega Mencabuli Calon Menantunya Sebanyak 5 Kali

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

Korban trauma

Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya.

Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.

"Korban mengalami trauma," katanya.

Baca juga: Video Heboh Penemuan Jasad Pria di Kebun Kopi Bawen Semarang, Saksi Kira Genderuwo

Usai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji. (*)

Berita Terkini