Berita Viral

11 Pelaku yang Setubuhi Remaja 15 Tahun di Sulteng Saling Kenal, yang Polisi Belum Jadi Tersangka

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual bokong begal dan payudara

TRIBUNJATENG.COM, PARIMO - Kasus remaja inisial RO sakit parah setelah disetubuhi sebelas pria dalam kurun kurang dari satu tahun masih jadi sorotan.

Polda Sulawesi Tengah membeberkan jika kasus persetubuhan anak di bawah umur  yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong atau Parimo bukanlah pemerkosaan.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, yang benar adalah persetubuhan anak di bawah umur.

Alasan polisi menyebut kasus tersebut adalah persetubuhan anak karena dilakukan tidak dengan secara paksa.

Baca juga: Berawal Siswi Saling Ejek, Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Terbongkar, Pelaku Kepsek dan Guru

Baca juga: Aksi Pak Kades Asal Pasuruan Lakukan Gendam di Klinik Skincare Tuban, Sukses Bawa Kabur Rp 4,8 Juta

Selain itu juga ada tindakan bujuk raya hingga iming-iming dijanjikan menikah.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

“Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah."

Irjen Agus mengungkapkan, kasus persetubuhan yang menimpa RO tersebut terjadi sejak April 2022.

Namun pihak keluarga baru melaporkan pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong.

Irjen Agus menyebut, keluarga RO melapor ke polisi setelah korban mengalami sakit pada bagian perutnya.

Selama 10 bulan itu, kata Agus, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.

Sari 11 pria yang dilaporkan ke polisi, 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

Halaman
12

Berita Terkini