TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Guru silat berinisial Z (14) yang berperan sebagai pelatih di hari kejadian nahas bagi AP (14), seorang pelajar SMP yang tewas usai mengikuti latihan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun sampai saat ini polisi tidak melakukan penahan kepada Z meski statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Sampai saat ini belum dilakukan penahan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Remaja Tewas Saat Latihan Silat di Klaten, Tendangan Maut Pelatih Remukkan Tulang Iga
AP (14), seorang pelajar SMP di Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia diduga terjatuh saat mengikuti latihan silat pada Senin (29/5/2023) pukul 18.00 WIB.
Saat itu AP mengikuti latihan silat di depan Masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten.
AP sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu untuk mendapatkan penanganan medis.
Tetapi sampai di sana korban sudah meninggal dunia.
Dipukul dan ditendang pelatih yang berusia 14 tahun
Sebelum tewas, AP melakukan latihan rutin di perguruan silat Pagar Nusa ranting Tegalduwur bersama dengan 5 santri lainnya dengan pelatih Z (14).
"Setelah melakukan pemanasan lebih kurang 30 menit dan melakukan kuda-kuda kemudian AP mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh Z, yang juga dilakukan kepada siswa lainnya," kata Iqbal Alqudusy.
Ketika akan memberi aba-aba selanjutnya, tiba-tiba korban jatuh ke arah depan yang menyebabkan kening terbentur tepi lantai masjid yang menyebakan kening AP mengalami luka robek.
"Mengetahui hal tersebut Z membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu," imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta untuk dilakukan otopsi kepada AP terkait penyebab kematian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari.
"Kemudian hasil otopsi sementara, korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5,6,7 kiri dan memar pada paru kanan dan parukiri sehingga menyebabkan mati lemas," ujar Iqbal.
Dari hasil penyelidikan polisi, Z (14) yang yang berperan sebagai pelatih di hari kejadian ditetapkan sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).