Cara sewa Kereta Luar Biasa (KLB)
Arie menjelaskan, KLB merupakan kereta api yang dapat disewa pelanggan KA.
Pelanggan dapat menentukan jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan.
Jika masyarakat di wilayah Sumatera Utara ingin melakukan perjalanan kereta api yang ekslusif dengan menyewa KLB, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121 atau Whatsaap Unit Angkutan Penumpang Divre I SU di nomor 0811-2021-0011.
Calon pelanggan selanjutnya mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
Setelah itu, KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif. Jika telah terjadi kesepakatan, lalu dibuatkan berita acara kesepakatan.
Pada berita acara kesepakatan, ada uang muka yang harus dibayar.
Jika sudah dibayarkan, KAI akan menyiapkan sarana kereta apinya. Calon pelanggan KLB diharapkan melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum keberangkatan.
"Diharapkan hadirnya layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif dan tetap aman, nyaman, dan sehat," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Rombongan Jemaah Haji Berangkat Pakai Kereta Api, KAI: Pertama Kali dalam Sejarah