Berita Nasional

Petani Menolak Penyusunan RUU Kesehatan yang Kelompokan Produk Tembakau Dengan Narkotika

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi penolakan petani terhadap RUU Kesehatan

TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat Posong, Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Temanggung yang mayoritas bekerja sebagai petani tembakau sepakat menolak penyusunan RUU Kesehatan yang sedang membuat petani tembakau saat ini sedang resah.

Masa tanam tembakau dibayangi awan hitam RUU Kesehatan, dengan rancangan Pasal 154 yang mengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan barang ilegal serta alkohol yang memiliki aturan yang ketat.

Baca juga: Kisah Air Terjun Montel di Kudus yang Dipercayai Jadi Tempat Buang Sial

Baca juga: Dongeng Mendidik Karakter Anak Sebelum Tidur, Kisah Seekor Singa Si Raja Hutan

Baca juga: Mbak Ita Bersama Jajaran Pemkot Semarang Komitmen Permudah Perijinan Usaha

Kepala Desa Tlahap, Ahmad Isyaudin mengungkap RUU Kesehatan juga digadang-gadang akan menjadi titik pangkal pembinasaan tembakau karena berbagai peraturan turunannya.

"Inilah bentuk aspirasi dan reaksi kami. Para petani tembakau menolak tembakau disamakan dengan narkotika."

"Harapan kami, para wakil rakyat memiliki nurani untuk mendengarkan dan punya kebijakan agar jangan sampai menyakiti hati petani," kata pria yang akrab disapa Udin itu.

Terlebih lagi desanya dikabarkan akan kedatangan peserta dari  Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH).

Kunjungan ini memiliki tujuan untuk melakukan ajakan kampanye konversi (peralihan) tanaman tembakau kepada para petani tembakau di wilayah tersebut.

Uudin, memaparkan bahwa seluruh masyarakat di Desa Tlahap bereaksi untuk menolak keras kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh kelompok anti tembakau tersebut.

Penolakan ini dilakukan dengan memasang beberapa spanduk dan baliho yang menegaskan bahwa masyarakat Desa Tlahap akan tetap menanam tembakau.

Tembakau merupakan mata pencaharian utama dan sumber perekonomian Desa Tlahap.

"99 persen masyarakat Desa Tlahap menanam tembakau. Ada 16 kelompok tani di sini. Sekarang, masyarakat, petani telah menanam tembakau dengan umur sekitar 1-2 bulan."

"Ketika kami tahu ada rencana ICTOH yang akan berkunjung ke desa kami dan berupaya untuk mendorong petani tembakau melakukan konversi lahan, ini sangat meresahkan kami,” ujar pria yang akrab disapa Udin ini.

Sebagai komoditas yang menjadi andalan di musim kemarau, tembakau menjadi penopang perekonomian untuk memenuhi sandang, papan, pangan dan pendidikan masyarakat.

"Kami menolak demi memperjuangkan masa depan keberlangsungan mata pencaharian kami," tegas pria yang kesehariannya juga adalah petani tembakau. (*)

Berita Terkini