Pemilu 2024

KPU Jateng Mulai Lakukan Verifikasi Data Bakal Calon DPRD dan DPD RI, Paulus: Target 7 Hari

Penulis: budi susanto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim KPU Jateng melalaikan verifikasi data bakal calon DPRD Jateng dan DPD RI di Kantor KPU Jateng, Senin (5/6/2023). Pelaksanaan tersebut diawasi langsung oleh tim Bawaslu Jateng.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng mulai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi.

Verifikasi tersebut untuk mengecek kebenaran data bakal calon anggota DPRD Provinsi Jateng dan DPD RI.

Tahapan tersebut dimulai pada Senin (5/6) pagi di kantor KPU Provinsi Jateng.

Baca juga: Kronologi Tahanan di Banyumas Dikembalikan Kondisi Meninggal, Keluarga Syok saat Buka Kain Kafan

Menurut Ketua KPU Provinsi Jateng, Paulus Widyantoro, target verifikasi administrasi selama 7 hari.

Dikatakannya ada 911 administrasi bakal caleg yang akan diverifikasi.

Sementara data yang akan diverifikasi untuk DPD RI mencapai 11 bakal calon.

“Total 922 bakal calon yang akan kami verifikasi datanya sampai pekan depan,” terangnya di Kantor KPU Jateng, Senin (5/6/2023).

Usai melakukan proses verifikasi administrasi, Paulus berujar partai politik dan bakal calon DPD RI Aan dikumpulkan.

Hal tersebut guna memberikan informasi terkait hasil dari tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Dijelaskannya ada dua hasil yang akan disampaikan yaitu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Kalai TMS berarti tidak bisa melanjutkan karena ada hal yang tidak terpenuhi misalnya bakal caleg dengan umur di bawah ketentuan,” jelasnya.

Sementara status BMS masih bisa diperbaiki dengan catatan syarat yang kurang dilengkapi.

Ia memberikan contoh, bakal caleg dari suatu partai politik belum mengumpulkan keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) karena dalam proses.

“Hal itu masih bisa dilengkapi karena dalam proses pembuatan, keterangan sehat juga masih bisa dilampirkan jika yang bersangkutan dinyatakan BMS dalam verifikasi,” imbuhnya. (*)

Berita Terkini