TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap pelaku begal payudara yang tengah meresahkan masyarakat di Kelurahan Panggung, Kota Tegal, pada Minggu (4/6/2023) kemarin.
Pelaku berinisial K (41), warga Kelurahan Pekauman di Kecamatan Tegal Barat.
Pelaku berstatus belum menikah dan bekerja membantu di rumah makan warteg.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, korbannya sudah tidak terhitung atau banyak.
Baca juga: Tahanan di Banyumas Disebut Mati Gagal Ginjal, Keluarga Temukan Luka Sekujur Tubuh, Ada Lobang Hitam
Baca juga: Muncul Dugaan OK Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Kapolres Banyumas Ungkap Hasil Pemeriksaan Dokter
Tetapi yang sudah melapor, saat ini baru dua orang, MDM (32) dan seorang anak di bawah umur.
"Penangkapan kemarin sore. Kami menangkap terduga pelaku pelecehan seksual atau cabul dengan modus meremas payudara," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (5/6/2023).
AKP Darwan mengatakan, modus pelaku mencari korban dengan mengendarai sepeda motor di jalanan sepi.
Pelaku mencari korban yang badannya montok.
Setelah berpapasan dengan calon korban, pelaku kemudian putar arah dan melakukan aksi begal payudara.
Aksinya dilakukan sekira pukul 09.00- 14.00 WIB.
Belum lama ini, aksinya dilakukan di Jalan Slamet Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
"Dia selalu jalan pakai motor untuk mencari sasaran. Setelah papasan dia balik kanan, melakukan aksinnya dan langsung kabur," jelasnya.
Menurut AKP Darwin, pelaku begal payudara tersebut memiliki kelainan.
Karena setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk melakukan onani.
Setelah ditelusuri, pelaku memiliki riwayat pernah menjalani pemeriksaan gangguan jiwa.
Tetapi saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di psikiatri.
"Jika pelaku dinyatakan memiliki gangguan jiwa, maka kami akan adakan gelar perkara. Apakah tetap diproses atau dihentikan," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku saat ini terancam dengan hukuman pidana Pasal 289 atau Pasal 281 KUH Pidana tentang Pencabulan. (fba)