TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Teka-teki kematian Oki Kristodiawan (27) tahanan kasus curanmor akhirnya terungkap. Tewasnya tahanan tersebut, diduga karena dianiaya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 10 orang pelaku penganiayaan terhadap OK tersebut, yang berujung kematian, Rabu (7/6/2023).
Sebanyak 10 orang pelaku tersebut adalah sesama tahanan yang mendekam di tahanan Polresta Banyumas. Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan tewasnya Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena dianiaya 10 orang tahanan lainnya.
Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.
Kesepuluh orang itu adalah tahanan kasus curanmor, narkoba. Adapun antara korban Oki tidak saling kenal dengan para 10 tersangka.
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Saat dimasukkan dalam sel tahanan para pelaku bertanya kepada korban.
Dan dari hasil penyelidikan para tersangka menganiaya menggunakan tangan kosong dan kaki.
Polisi mengatakan di dalam tahanan tidak ditemukan adanya senjata tajam.
Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (1/6/2023) saat korban Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar.
Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya.
Mendengar ada keributan itu, petugas kemudian mengecek dan sekira 18.20 WIB korban dibawa ke rumah sakit.
Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.
Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi.