Berita Nasional

KPK Sebut Uang Korupsi Mantan Bupati Pemalang untuk Bantu Muktamar PPP

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Dalam OTT ini KPK juga menangkap seorang tenaga honorer tukang sapu di Pemkab Pemalang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun, Awiek menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. 

Dia mengingatkan informasi yang disampaikan ke publik harus akurat.

Untuk memastikannya, KPK akan terus mendalaminya dalam proses penyidikan. Termasuk pembuktian di persidangan.

"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Ali.

Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Sementara, Adi Jumal Widodo dihukum pidana penjara selama 5 tahun. 

Ditambah denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Tujuh tersangka ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

Adapun, tujuh pejabat eselon II dimaksud antara lain, Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Moh. Ramdon (MH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo (RH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Dalam kasusnya, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II. 

Dalam pembukaan seleksi itu, Mukti Agung memerintah Adi Jumal mengondisikan rotasi.

Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka. 

Mukti melalui Adi Jumal mematok harga per jabatan.

Halaman
123

Berita Terkini