TRIBUNJATENG.COM- Pemkot Jambi mencabut laporan soal Syarifah.
Kabag ukum Setda Kota Jambi, Gempa Awalion Putra menegaskan jika pencabutan laporan terhadap Syarifah bukan karena Menkopolhukam, Mahfud MD.
Awalnya, i Syarifah Fadiyah Alkaff yang aktif dalam menyuarakan kritikannya terhadap Pemkot Jambi melalui akun TikTok miliknya, @fadiyahalkaff, yang kemudian viral.
Kritikannya itu memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Secara khusus Syarifah mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 tentang Angkutan Jalan.
Menurut Syarifah, Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut telah melanggar aturan itu melalui penandatanganan nota kerja sama dengan surat 02/PKS/HKU2019.
"Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah, dalam salah satu videonya.
Syarifah mengatakan rumah neneknya, Habsah, rusak karena selama hampir 10 tahun Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton melewati jalan warga.
Padahal, menurutnya jalanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan berbobot 5 ton.
Selain itu, Syarifah Fadiyah Alkaff juga mengkritik perusahaan yang semestinya fokus pada pembangkit listrik tenaga uap.
Dipolisikan Pemkot Jambi
Buntut dari kritikannya itu, Syarifah Fadiyah Alkaff kini dilaporkan oleh Pemkot Jambi ke polisi.
Ia dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Melalui video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada Jumat (2/6/2023).
Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.