TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kecelakaan maut yang terjadi di Ngaliyan Semarang pada Rabu (7/6/2023) siang, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Keluarga meminta Pemkot Semarang memperketat larangan jam operasi kendaraan berat di jalanan.
Diketahui, kecelakaan maut terjadi di waktu jam pulang sekolah sekira pukul 11:30 WIB.
Aturan yang masih diberlakukan oleh Dishub Kota Semarang adalah melarang kendaraan berat yang muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton melintas saat jam-jam padat.
Baca juga: Yuliana Korban Agya Tertimpa Dump Truk di Ngaliyan Semarang Dimakamkan Siang Ini, Keluarga Syok
Baca juga: Iran Ciptakan Rudal Hipersonik Terbaru Bernama Fattah, Mampu Jangkau 1.400 Km
Kendaraan berat itu hanya boleh melintas pada pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Adik Yuliana, Lokius mengaku tak habis pikir dengan Pemkot Semarang yang terkesan membiarkan kendaraan berat melintas di luar aturan.
"Kami mempertanyakan regulasi truk berat yang bisa saat melintas di siang hari. Setahu saya itu dilarang," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/6/2023).
Ia menyebut, kecelakaan yang menimpa kakaknya terjadi sewaktu jam pulang sekolah.
Hal itu dinilai sebagai pelanggaran ketika kendaraan berat dibiarkan melintas.
"Kemarin waktu kejadian kan pas jadwal pulang sekolah. Jadi kita minta ketegasan Pemkot," terangnya.
Adapun jenazah korban kecelakaan Dump Truk di Ngaliyan Semarang, Yuliana Evelin Tanikwele (37) bakal dimakamkan siang ini.
Jenazah dimakamkan di TPU Jatisari Mijen Semarang.
Keluarga korban sempat syok mendapatkan kabar kematian korban terutama orangtuanya.
Keluarga juga tak menyangka korban bakal mengalami kecelakaan tragis yang merenggut nyawanya.
Adapun ibu korban, terlihat lemas dan bersedih.