BHP Semarang

Kembali Mengajar, RuKI Kemenkumham Jateng Berikan Pemahaman KI pada Pelajar MAN 1 Surakarta

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kembali Mengajar, RuKI Kemenkumham Jateng Berikan Pemahaman KI pada Pelajar MAN 1 Surakarta

TRIBUNJATENG.COM, SURAKARTA - Guru Kekayaan Intelektual ( RuKI ) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kini hadir di “Kota Batik”, Tim yang terdiri dari  Lily Mufida yang juga Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Martha Sari Wandoyo serta Arini Alfia Rahmah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung kepada Siswa MAN 1 Surakarta terkait Hak Kekayaan Intelektual, pada Rabu (07/06).

Kembali Mengajar, RuKI Kemenkumham Jateng Berikan Pemahaman KI pada Pelajar MAN 1 Surakarta (IST)

Kepala Sekolah MAN 1 Surakarta, H. S. Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksaanakan di sekolahnya, harapanya kegiatan seperti ini dapat berlanjut untuk kedepannya.

Kembali Mengajar, RuKI Kemenkumham Jateng Berikan Pemahaman KI pada Pelajar MAN 1 Surakarta (IST)

“Hari ini kita akan enjoy, belajar tentang Kekayaan Intelektual. Terima kasih kepada tim dari Kemenkumham yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, dengan adanya kegiatan ini maka anak-anak kami di MAN 1 Surakarta akan memiliki wawasan dalam Bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Budiyono.

Kembali Mengajar, RuKI Kemenkumham Jateng Berikan Pemahaman KI pada Pelajar MAN 1 Surakarta (IST)

Kegiatan dilaksanakan secara interaktif, komunikasi dua arah, tanya jawab dan quiz dengan materi terkait Merek, Cipta, Paten, DTLST, Desain industry. RUKI pun memberikan contoh - contoh agar mudah dipahami para siswa.

“Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, semakin banyak pula jalur menuju profesi di industri kreatif yang terbuka lebar. Mulai dari mendesain gambar, menjadi content creator/YouTuber, dan masih banyak lagi. Anak-anak bisa melakukan apa yang digemari, bahkan mendapatkan penghasilan dari hobi tersebut dengan cara mendaftarkan HAKI nya,” terang Lily Mufida.

Sebagai Informasi, DJKI Mengajar ini adalah salah satu program inovasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bekerjasama dengan sekolah untuk melaksanakan tugas utama mengajar serta memberikan pemahaman kepada anak didik sejak dini tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.(*) 

Berita Terkini