Berita Banyumas

UPDATE Tahanan Tewas di Banyumas : Ahli Viktimologi Unsoed Sebut Ada Unsur Kelalaian Pengawasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Viktimologi, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023).

 TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Polisi menyebut penyebab kematian tahanan Curanmor di Banyumas, Oki Kristodiawan (27) adalah karena penganiayaan yang dilakukan oleh 10 tahanan lain. 

Namun demikian banyak yang bertanya-tanya bagaimana dengan tanggung jawab polisi dalam hal pengawasan. 

Di dalam sel berukuran 6x5 meter tersebut, korban Oki dianiaya sesama tahanan lainnya hingga berujung pada kematian.

Dalam video yang beredar berdurasi 20 detik itu bahkan memperlihatkan jasad dari korban yang penuh luka. 

Korban yang merupakan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ini masih menjalani autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Menanggapi atas peristiwa tersebut, ahli Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum mengatakan ada unsur kelalaian dari petugas jaga.  
 
Ia menjelaskan tahanan yang meninggal (Oki) itu adalah sebagai korban, karena dia telah mengalami kematian yang disebabkan melanggar hukum. 

Sedangkan yang melanggar adalah sesama tahanan lainnya.

"Memang berdasarkan hal itu ada unsur kelalaian pihak kepolisian.

Karena walaupun dalam kondisi tertentu petugas jaga harus bertanggungjawab. 

Kalau dianiaya pasti ada minta tolong, memang ada CCTV tapi itu hanya sarana.

Tanggung jawab penuh tetap pada petugas jaga," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023).

Terkait hal itu ada beberapa segi yang perlu diuraikan, seperti kenapa dikeroyok yang pasti ada sebabnya. 

"Mengapa bisa dikeroyok dan hal itu bisa terjadi yang seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di dalam tahanan," terangnya. 

Berdasarkan Perpol Kepolisian Nomor 4 tahun 2005 salah satunya adalah mengatur bagaimana pengurusan tahanan.

"Aturan pengursan tahanan ini adalah tanggung jawab kepolisian tentang kesehatan dan lainnya. 

Sehingga yang ditahan dalam kondisi baik-baik saja, karena perlakuan ada jaminan dan sebagainya.

Tetapi kenapa itu bisa terjadi kepada korban berarti ada kelalaian dari petugas jaga," jelasnya. 

Pihaknya mengatakan mekanisme pengawasan pastinya ada komandan jaga atau petugas lain secara bergantian.

"Semestinya yang jaga tidak boleh satu, dan Propam harus turun," imbuhnya.

Ia menambahkan korban yang sebelumnya adalah tersangka curanmor dengan karena sudah meninggal otomatis kasus curanmor itu selesai.

"Ia sudah selesai artinya sudah selesai tapi barang hasil kejahatan bisa disita," jelasnya. (jti)

Baca juga: Kronologi Mobil Aktivis di Pekalongan Terbakar, Mustofa : Setelah Padam Bau Bensin

Baca juga: Kronologi Guru TK Tewas Dalam Kecelakaan Akibat Tumpahan Material Cor di Jalan Blora-Randublatung

Baca juga: Sambut HUT ke-77 Bhayangkara Pada 1 Juli, Sat Binmas Polres Tegal Adakan Lomba Ceramah 

Baca juga: Pemerhati Gali Potensi Batik Syailendra, Upaya Kembalikan Kejayaan Batik Khas Batang

Berita Terkini