Mobil tertimpa Dump Truk

Pengakuan Sopir Dump Truk Usai Kecelakaan di Ngaliyan, Sudah Rem Blong Dari Jarak 1 Km

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait truk kelebihan muatan atau ODOL, polisi menjelaskan truk masih layak dikendarai.

Hal itu dibuktikan dengan ada uji KIR dan surat STNK.

"Sopirnya tidak bisa lagi ngerem, tak kuasai kendaraan," imbuhnya.

Begitupun soal jam larangan melintas, Satlantas tak mau sendiri yang disalahkan.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Truk Diduga Rem Blong, Sempat Senggol Mobil Air

Pihaknya menyebut, akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak terjadi kembali peristiwa ini.

"Jadi tidak kita saja," kata Yunaldi.

Tersangka dijerat pasal 310 UU lalu lintas ayat 4 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp12 juta," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkini