TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Tiga pengamen ditangkap karena meresahkan ketertiban umum di Alun-alun Sragen.
Satpol PP Kabupaten Sragen menciduk ketiganya setelah mendapat laporan ada pengamen yang suka memaksa bila tak diberi uang pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Bahkan mereka juga melontarkan makian dan kata-kata kasar bila tak diberi.
Baca juga: Alasan Pratu TNI J Bunuh Pengamen Gerobak Keliling, Sempat Melarikan Diri, Ditangkap 5 Jam Kemudian
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sragen, Endriyastono membetulkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan pengamen yang mengganggu kenyamanan pengunjung di Alun-alun Sragen," ungkapnya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (13/6/2023).
"Jadi kita dapat laporan aduan lewat medsos, tentang pengamen yang meresahkan, minta uang dengan maksa, harus dikasih, kalau nggak dikasih, pengamen itu malah melontarkan kata-kata kasar dan sebagainya," tambahnya.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berawal dari aduan lewat media sosial yang ditautkan ke akun media sosial Satpol PP Sragen.
Setelah itu, personel Satpol PP Sragen menggelar patroli di Alun-alun Sragen.
Hingga dia hari patroli dan dilakukan pemantauan, tidak ada pengamen yang datang ke pusat Kota Sragen itu.
Sampai pada akhirnya, pada pengintaian hari ketiga, ada pengamen yang datang ke Alun-alun Sragen.
"Nah setelah itu, selain patroli kita intai juga, dua hari pertama itu tidak ada yang nongol, di hari ketiga itu ada pengamen yang nongol, langsung kita amankan ke markas," terangnya.
Di Markas Satpol PP Sragen ketiga pengamen itu didata dan diberi pembinaan.
Diketahui, pengamen tersebut yakni AB (22), DA (34) dan H (19).
"Ada warga Sragen itu 2 orang, satu warga Boyolali," singkatnya.
Saat diciduk, ketiganya berpenampilan seperti anak jalanan.