TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 4 terdakwa pengeroyok pelaku penganiaya driver ojek online di Jalan Nogososro Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6/2023).
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Cokro Hendra Mukti.
Empat terdakwa itu I Nugrohono Saputro, Zaini Dahlan, David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza.
Keempat terdakwa merupakan driver ojek online yang membela rekannya karena dikeroyok korban Kukuh Panggayuh Utomo di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Semarang.
Baca juga: Departemen Fisika Undip Semarang Luncurkan Software untuk Analisis Kualitas Citra CT Scan
Humas PN Kota Semarang, Aris Bawono Langgeng mengatakan, pada amar putusan itu majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Zaini Dahlan dan David Andriyanto divonis penjara 1 tahun.
"Pertimbangan lama pemidanaan karena para terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan memberikan uang duka," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, para terdakwa mengakui semua kejadian dan perbuatan.
Terdakwa merasa bersalah dan perbuatannya dilakukan secara spontan atas dasar setia kawan.
"Itulah yang menjadi pertimbangan hakim," ujarnya.
Dia mengatakan, vonis yang dijatuhkan keempat terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: RedDoorz Hadirkan Hotel Keempat di Semarang, Sans Hotel Aurum Hadirkan Konsep Kamar Mezzanine
Pada tuntutan JPU terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza dituntut 2 tahun.
Sementara Zaini Dahlan dan David Andriyanto 1 tahun 2 bulan.
Pada dakwaan dijelaskan kejadian bermula ketika driver ojek online Hasto dikereyok dua pelaku yang juga merupakan korban main hakim sendiri yakni Adie Priyono dan Kukuh Panggayuh Utomo saat megantre di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sabtu (24/9/2022).
Setelah pengeroyokan itu, kedua pelaku menuju tempat kerjanya di Jalan Nogososro.
Keberadaanya kedua pelaku diburu oleh para komunitas ojol.
Terdakwa I Nugrohono bersama saksi Budi Sarwono berserta pengemudi ojol lainnya menghampiri pelaku di angkringan.
Saksi Budi menyeret salah satu pelaku.
Tiba-tiba pelaku Kukuh keluar dari angkringan dan membawa pisau mengejar Budi.
Karena tak kuat lari, saksi Budi Sarwono melemparkan helm yang dikenakannya ke arah Kukuh.
Tiba-tiba Kukuh menyabetkan pisau yang dibawanya ke arah wajah Budi.
Hal itu dapat ditangkis mengenakan tangan kanan Budi dan menyebabkan luka.
Baca juga: Video SDN Kalipancur 01 Semarang Wadahi Karya Siswa Lewat Gelar Karya, Laris Dibeli Pengunjung
Saat itu terdakwa Nugrohono Saputro memukul tangan Kukuh yang membawa pisau hingga terlepas dan terjatuh.
Kejadian itu membuat terdakwa Nugrohono ikut terjatuh.
Ketika Kukuh terjatuh, teman-teman ojol Nugrohono langsung mengroyoknya.
Satu persatu terdakwa menghabisi Kukuh.
Terdakwa David menginjak bahu Kukuh saat akan mengambil pisau yang terjatuh.
David menggeser tubuh Kukuh ke pinggir jalan dengan posisi terlentang.
Kemudian I Nugrohono menendang kepala Kukuh.
Terdakwa Zaini yang baru datang langsung menendang pundak Kukuh dan kemudian mengantarkan saksi Budi ke rumah sakit.
Selanjutnya datang terdakwa Herlan Muhammad Reza ke lokasi menendang pinggang Kukuh.
Terdakwa Herlan menarik baju dan membalikkan tubuh Kukuh yang semula tengkurap menjadi terlentang.
Saat itulah terdakwa Herlan menampar pipi kanan Kukuh.
Terdakwa Herlan melihat Kukuh dibawa orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
Terdakwa baru tahu Kukuh meninggal dunia setelah melihat media sosial. (*)
Baca juga: Ikon Motor Bebek Trekking Honda CT125 Tampil Lebih Modern Dan Premium
Baca juga: Dosen USM Berikan Pelatihan BMS Sebagai Balancing Baterai Lithium-Ion Dengan Pengisian Panel Surya
Baca juga: Kunjungi DPR RI, Mahasiswa Komunikasi Unissula Bahas Optimalisasi Humas
Baca juga: Dorong Pergerakan Ekonomi Daerah, PLN Selesaikan SUTT 150 kV Sayung – Tx Tambak Lorok – Bawen