Berita Purworejo

Pasutri di Purworejo Gelapkan Uang Jemaah Umroh untuk Main Kripto Senilai Rp 1 Miliar

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masjidil Haram Mekkah - Jajaran Polres Purworejo mengamankan sepasang suami istri yang melakukan penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Jajaran Polres Purworejo mengamankan sepasang suami istri yang melakukan penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah.  

Mereka berhasil menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1 miliar milik 31 calon jemaah umrah yang berasal dari kelompok ibu-ibu pengajian salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Mirisnya, sebagian besar uang milik korban dipakai pelaku untuk bermain trading kripto .

Akibatnya, 31 calon jemaah umrah tersebut gagal berangkat ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah di Arab Saudi. 

Kedua tersangka berinisial SNN (43), warga Kabupaten Kebumen, dan AN (54), warga Desa Brunosari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, itu terancam kena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Sebab, disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Tersangka AN, mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2013.

Tersangka SNN (kanan tengah berjilbab) dan AN (kiri tengah) dihadirkan di depan awak media saat konferensi pers terkait kasus penipuan dan pengelapan jasa perjalanan ibadah umrah di Mapolres Purworejo, Selasa (13/6/2023). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Ia menyebut sudah memberangkatkan jemaah umrah berkali-kali.

Namun, usahanya itu kandas ketika mulai mengelapkan uang jemaah umrah untuk berinvestasi kripto . 

"Sekitar Rp300 juta dipakai untuk main kripto, itu saya diajak teman. Tapi bukan saya yang menjalankan. Jadi saya cuma memberi uang dan teman yang melakukan trading kripto, dia menjanjikan tiap bulan ada untung sehingga saya tergiur," kata AN saat dihadirkan di depan awak media, Selasa (13/6/2023). 

Kendati demikian, ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar uang yang diperoleh dari 31 jemaah dari Kecamatan Kutoarjo, dipakai untuk memberangkatkan jemaah lain yang pernah gagal berangkat.

Hal itu dikuatkan oleh pernyataan tersangka lain, SNN. 

"Saya berhubungan dengan suami (AN) sejak 2015. Waktu itu suami kena masalah karena ada jemaah yang tidak bisa berangkat umrah, sebab uangnya dipakai untuk main kripto . Akhirnya saya membantu dan memfasilitasi pembuatan paspor dan lainnya," ujar SNN. 

Kapolres Purworejo , AKBP Victor Ziliwu, mengungkapkan bahwa 31 jemaah calon umrah yang menjadi korban penipuan, sudah melunasi seluruh biaya.

Masing-masing para korban telah menyetorkan uang senilai Rp35,5 juta. 

Halaman
12

Berita Terkini