TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelontorkan anggaran sebesar Rp 38,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para pegawai yang menerima gaji ke-13 tersebut meliputi kepala daerah, anggota DPRD, ASN dan PPPK. Pembayaran gaji tersebut telah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, anggaran gaji ke-13 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat.
Gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Dia merinci, penerima gaji ke-13 terdiri dari dua kepala daerah, anggota dewan, 7.309 ASN, dan 1.411 PPPK.
"Sesuai ketentuan sudah diatur, dibayarkan di bulan Juni ini untuk membantu masyarakat terutama biaya pendidikan. Totalnya Rp 38,7 miliar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).
Dia menuturkan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dilakukan tepat waktu. Hal tersebut tidak terlepas dari kelengkapan persyaratan dan penilaian dari pemerintah pusat. (Ais)