TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang siswi SMA di Jepara mnjadi korban perilaku seks menyimpang pasutri yang sebenarnya ia kenal baik.
Ia juga berkali-kali diperkosa.
Beruntung akhirnya orangtua korban mencium gelagat berbeda anaknya.
Hingga kasus tersebut akhirnya terbongkar.
Baca juga: Amien Rais Ajak Turunkan Jokowi dengan People Power, Gibran: Semoga Pak Amien Sehat Terus
Baca juga: Kronologi Emak-emak di Wonogiri Rampas Kalung Emas Balita, Sempat Ribut dengan Orangtua Korban
Penyimpangan seksual dialami NG seorang pria berprofesi sopir di Kabupaten Jepara.
Dia dibantu istrinya, NP memerkosa korban seorang siswi SMA berinisial SA.
SA diketahui merupakan kekasih keponakan pasutri warga Pakisaji Jepara tersebut.
Tak cukup di situ, selain melakoni threesome, pelaku NG tanpa sepengetahuan NP ternyata juga berhubungan badan di sebuah hotel dengan korban.
Berdasarkan pengakuan, NG memaksa SA melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali di hotel sejak Februari hingga pertengahan Juni 2023.
Satreskrim Polres Jepara meringkus seorang sopir berinisial NG (30) dan istrinya NP (27), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara yang memaksa SA, siswi SMA berusia 17 tahun untuk melakoni "threesome".
Korban warga Kecamatan Pakisaji tersebut tak berdaya diancam melayani penyimpangan seksual di kamar rumah tersangka.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari 2023 dengan dalih diajak masak-masak."
"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata AKBP Wahyu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
AKBP Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.
Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap AKBP Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
NG berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya."
"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah 6 kali memperkosa korban di hotel," ujar AKP Tohari.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.
Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata AKP Tohari.
Dua tersangka kini dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas AKP Tohari. (*)