TRIBUNJATENG.COM - Tampang Satria remaja 18 tahun yang menusuk ibu kandungnya dengan obeng tampak tak menyesal saat dihadirkan di Polsek Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.
Pemilik nama lengkap Merpal Satria Pratama (18) menusuk ibunya karena tidak diberi uang jajan.
Aksi durhakanya ia kepada ibu itu kini membuatnya harus mendekam di sel tahanan.
Ia ditangkap setelah Marnila (48), ibunya melaporkan Satria ke polisi.
Baca juga: BURUAN! Ada Banjir Hadiah dan Promo Meriahkan HUT ke 53 Astra Motor
Baca juga: Kronologi Pemuda Tega Mencuri Uang dan Ponsel Teman Kencan Michat Usai Diberi Enak-enak
Baca juga: KPU Jateng Genjot Kinerja Pelayanan Hingga Sosialisasi Pemilu 2024, Ini Tujuannya
Dari hasil pemeriksaan, Merpal mengaku kesal kepada ibunya karena sering tidak memberikannya uang jajan.
Sehingga ia nekat menusuk Marnila dengan menggunakan obeng hingga harus mengalami luka di bagian tangan.
“Saya tidak pernah dikasih uang semenjak ibu cerai, tapi adik saya masih dikasih. Saya jadi kesal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar mengatakan, Merpal diketahui sudah melakukan percobaan pembunuhan terhadap ibunya itu sebanyak tiga kali dengan cara berbeda.
Namun korban enggan membuat laporan ke polisi lantaran memikirkan nasib anaknya tersebut.
Akan tetapi, perbuatan Merpal terakhir tak lagi mampu dimaafkannya.
Sebab, Marnila nyaris saja kehilangan nyawa lantaran diserang pelaku pelaku dari belakang dengan menggunakan obeng.
“Pelaku langsung kami tangkap di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari ibunya,”kata Ginanjar, saat melakukan gelar perkara, Kamis (15/6/2023).
Ginanjar menjelaskan, sifat Merpal disebut korban mengalami perubahan setelah Marnila kembali menikah dengan pria lain.
Pelaku pun merasa dikucilkan dibandingkan adiknya sehingga membuat ia sering berulah.
“Pengakuannya tidak senang melihat ibunya menikah, sehingga sifatnya berubah,”ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu obeng yang digunakan untuk menusuk ibunya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tidak Dikasih Uang, Pemuda di Palembang Aniaya Ibu Pakai Obeng"