TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satpol PP Kudus mengamankan dua orang yang terlibat praktik panti pijat plus-plus berkedok salon kecantikan.
Kasatpol PP Kudus melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus Agus Supriyanto mengatakan pihaknya menemukan tempat pijat di dalam lokasi yang berbentuk salon itu.
Tentunya hal tersebut melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Jati.
Salon SM, petugas menemukan operasi menemukan dua orang wanita dengan inisial SV (23) Jepara dan VN (25) Pati.
Baca juga: Luka di Tubuh Tahanan yang Tewas di Banyumas Dipertanyakan Keluarga: Jelas Itu Bukan Tangan Kosong
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Proporsional Terbuka, Caleg Lebih Dekat ke Pemilih tapi Rawan Politik Uang
Dalam operasi tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan dua karyawan salon yang selanjutnya di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus.
"Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," katanya dikutip Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).
Menurut Agus Supriyanto, operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait salon yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung.
"Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tambahnya.
Dua orang yang tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kudus guna mendapatkan pembinaan. (Rad)