TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Bea Cukai Kudus menyita 72.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus AKAP di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Tim penindakan Macan Muria Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang dilakukan dengan menggunakan bus AKAP.
Baca juga: 184.100 Batang Rokok Ilegal Ditimbun Dalam Sebuah Bangunan di Jepara
"Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan analisis informasi intelijen adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara," ucap Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Senin (19/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, ditemukan 72.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan merek Lois L BOLD, SENDANG BIRU, FLASH BOLD, dan Surya GALAXY.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 90.360.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 61.930.440.
Baca juga: Hasil Operasi Gabungan di Desa Mlaten Demak: 3.180 Batang Rokok Ilegal Disita
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, sekecil apapun informasi tentang peredaran rokok ilegal yang disampaikan oleh masyarakat, merupakan hal yang sangat berarti bagi kami," tuturnya.
Seluruh rokok ilegal, serta barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut, dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)