Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

184.100 Batang Rokok Ilegal Ditimbun Dalam Sebuah Bangunan di Jepara

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 184.100 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
dok Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 184.100 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSBea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 184.100 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan bahwa tim mengetahui adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal di wilayah Jepara.

Baca juga: Hasil Operasi Gabungan di Desa Mlaten Demak: 3.180 Batang Rokok Ilegal Disita

Untuk memastikan, tim menuju lokasi sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 184.100 batang rokok ilegal 2
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 184.100 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

"Tim berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 145.600 batangan," katanya, Senin (19/6/2023).

Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan beberapa dilekati pita cukai palsu.

Baca juga: Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Pemkab Jepara Edukasi Ciri-ciri Rokok Ilegal

"4200 batang rokok jenis SKM Rokok merek HMD BOLD, Flash BOLD, dan Surya Galaxy tanpa dilekati pita cukai, 34.300 batang rokok jenis SKM dengan merek BLITZ, R SEVEN, dan APPLE Gold yang dilekati pita cukai diduga palsu," tambahnya.

Rokok tersebut dan barang-barang lain yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut di amankan Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 231.045.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 158.352.695," ucapnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved