Berita Viral

Babak Baru Kasus AKP SW Tipu Tukang Bubur, Uang Rp 310 Juta Dikembalikan, Ini Kesepakatan Mereka

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukang bubur korban penipuan kapolsek AKP SW

TRIBUNJATENG.COM - Kasus oknum polisi inisial AKP SW menipu tukang bubur memasuki babak baru.

Diketahui, tukang bubur tersebut bernama Wahidin.

Ia bukan orang asing bagi AKP SW karena mereka berdua bertetangga.

Wahidin merupakan warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Terbaru, ia telah mencabut laporan polisi terhadap AKP SW.

Baca juga: Hasil Tes Masuk Polisi Anak Tukang Bubur Pak Wahidin, Sebelumnya Sudah Setor Rp 310 Juta ke AKP SW

Baca juga: Kata Keluarga Soal Isu Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy: Kaget, Tahunya dari Sosmed

Pencabutan laporan itu dilakukan setelah AKP SW yang merupakan mantan Kapolsek Mundu mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.

Terkait dengan kasus yang menjeratnya, AKP SW berharap bisa mendapat keringanan hukuman.

Hal itu disamapaikan oleh Firdaus Yuninda selaku kuasa hukum AKP SW, Rabu (21/6/2023).

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat," katanya saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu.

Dikatakan Firdaus, surat perdamaian dan pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Firdaus pun berharap ada keringanan untuk kliennya yang telah mengganti kerugian korban.

Kendati demikian, ia memahami bahwa persidangan etik adalah hak absolut yang dimiliki Polri.

Terancam Dipecat

Buntut dari penipuan yang dilakukannya, AKP SW terancam dipecat.

"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu.

Namun, Dedi belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.

Mantan Kadiv Humas Polri hanya mengatakan, sanksi yang berat merupakan komitmen Korps Bhayangkara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," terangnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tegas meminta agar oknum polisi yang menipu tukang bubur itu dipecat.

"Saya perintahkan Kabid Propam proses dan pidanakan," tegasnya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, tak ingin lagi mendengar adanya praktik-praktik serupa di polri.

"Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tandasnya.

Kronologi Penipuan yang Dilakukan AKP SW

Dilansir TribunCirebon.com, kisah bermula saat AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota polri berpangkat bintara pada masa penerimaan 2021/2022.

Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW.

Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena oknum polisi itu adalah tetangganya.

Saat berperkara, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan, transaksi penyetoran uang juga diduga dilakukan di kantor Polsek Mudu.

Dijelaskan Harum, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang pada awal 2021 lalu.

Ketika itu, AKP SW meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu.

AKP SW ketika itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY.

Wanita itu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Setelah menyetorkan uang itu, Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Berselang beberapa jam, AKP SW kembali mengubungi Wahidin.

Ia meminta kepada Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.

Wahidin pun kaget mendengar permintaan itu.

Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin.

AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, apabila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.

Karena kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.

Uang itu lantas disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi berinisial Ipda D, yang merupakan menantu AKP SW.

Tidak cukup sampai disitu, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menyetorkan sejumlah uang.

Di antaranya untuk biaya bimbingan latihan senilai Rp 20 juta, biaya psikotes Rp 20 juta, dan biaya panitia seleksi penerimaan anggota polri 2021/2022 Rp 150 juta.

Harum memastikan, total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310 juta.

Pasalnya, masih banyak pengeluaran yang tidak dicatat oleh Wahidin.

"Apa yang dilakukan Pak AKP SW sangat-sangat merugikan klien kami."

"Sebenarnya kalau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."

"Selama masa pencarian ini dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," ungkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita Terkini