3. Surat keterangan lulus atau surat keterangan daftar nilai rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
Pembagian wilayah (zona) PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 adalah sebagai berikut:
1. Zona Pare: Kecamatan Pare, Kepung, Puncu, Kandangan, Gurah, Plosoklaten, dan Badas.
2. Zona Papar: Kecamatan Papar, Purwoasri, Plemahan, Kunjang, Pagu, dan Kayen Kidul.
3. Zona Ngadiluwih: Kecamatan Ngadiluwih, Kras, Kandat, Ringinrejo, Wates, dan Ngancar.
4. Zona Grogol: Kecamatan Grogol, Banyakan, Semen, Mojo, Tarokan, Gampengrejo, dan Ngasem. (*)