Berita Wonosobo

Tampang Mamah Muda Mencuri Dengan Linggis di Wonosobo, Beraksi Seorang Diri

Penulis: Imah Masitoh
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, seorang ibu rumah tangga dalam kasus pembobolan rumah kosong dihadirkan dalam press conference Polres Wonosobo, Kamis (22/6/2023).

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tampang seorang mamah muda ditangkap polisi karena mencuri tak begitu tampak saat dihadirkan anggota Polres Wonosobo di hadapan awak media.

Tersangka bernama Lina Maryowati (34) itu hanya tertunduk dan wajahnya ditutup masker.

Warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo itu tampak malu dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Inilah Sosok Turah Pria Penggal Kepala Wanita di Klaten, Ternyata Residivis Pembunuhan di Wonosobo

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Wonosobo Ini Kecanduan Bobol Rumah Kosong, Pernah Ditahan Tapi Belum Kapok

Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri di sebuah rumah di Dusun Penawangan, RT 09 RW 01, Kelurahan Tawangsari, Wonosobo pada Rabu (14/6/2023) saat pemiliknya sedang menghadiri acara koleganya yang hendak berangkat haji. 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni dalam Press Conference, Kamis (22/6/2023) mengatakan, modus pelaku dengan merusak pintu rumah korban. 

"Modus dia merusak pintu rumah kosong yang pemiliknya pergi dengan menggunakan alat linggis, parang, kapak agar bisa masuk," ujarnya. 

Pelaku melakukan aksinya seorang diri di siang hari saat korban sedang ada acara, dan rumah dalam keadaan pintu terkunci. 

"Korban keluar rumah jam 9 pagi dan jam 1 siang pulang, semua kamar dalam keadaan acak-acakan," jelasnya. 

Korban mendapati barang-barang miliknya hilang seperti 1 unit tablet, 1 unit HP, 2 unit notebook, dan sebuah tas jinjing. 

Setelah korban melihat pintu gudang yang mengarah ke dalam rumah dalam keadaan rusak, korban baru menyadari dirinya jadi korban pencurian, dan lantas melaporkannya ke Polres Wonosobo. 

Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak beberapa kali dan pelaku sudah pernah di proses hukum pada tahun 2013.

Sementara itu, barang-barang hasil curian pelaku sebagian sudah ada yang dijualnya. 

"Pelaku mengaku aksinya merupakan untuk kepuasan sendiri, namun pada faktanya kalau sekedar mencuri bisa jadi dikoleksi saja, tapi ini dijual. Jadi kita sebagai penyidik itu bukan salah satu alasan pembenar dia," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana. (ima) 
 

Berita Terkini