Berita Nasional

Ujian Praktik SIM C Berkendara Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi, Punya SIM Jadi Lebih Mudah?

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Satlantas Polres Tegal, sedang memberikan pelatihan ujian SIM gratis kepada masyarakat. Pelatihan yang diberikan mulai teknik pengereman, teknik menghindar, teknik berbalik arah atau U-turn, dan teknik berputar membentuk angka delapan, dan lain-lain. Berlokasi di Gedung Satpas 1430 Satlantas Polres Tegal, jalan KS Tubun, Nomor 3 Slawi, Sabtu (12/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor alias SIM C.

Hal itu menyusul sorotan masyarakat terkait ujian SIM yang persyaratannya akan ditambah, yakni pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.

Baca juga: Polres Tegal Gelar Latihan Ujian SIM Gratis Sampai Lulus, Begini Cara Mendaftar

“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive, jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

Baca juga: Ingin Lolos Ujian SIM? Silakan Ikut Bimbel Ujian Teori dan Praktik SIM Gratis Polres Sukoharjo

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Berita Terkini