Berita Kriminal

Tampang Debt Collector Asal Sumatera Utara yang Tega Cabuli Anak Nasabahnya

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, memberikan keterangan pasca penangkapan inisial FS, penagih hutang asal Sumatera yang mencabuli anak nasabah hingga trauma, di Mapolres Kuningan, Jumat (23/6/2023)(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

TRIBUNJATENG.COM - Debt collector asal Provinsi Sumatera Utara tega mencabuli anak nasabahnya.

Pelaku adalah seorang pria berinisial FS (23).

Ia mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Menurut polisi, pelaku nekat masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Baca juga: KPK Sita Aset Rp150 Miliar Rafael Alun, Kira-kira Didapatkan Dari Mana? Ini Penjelasan KPK

Baca juga: Viral Tiktoker Perempuan Buat Agar-agar Ikan Lele Utuh, Netizen: Kirain Buat Kucing

Baca juga: Dulu Tidur Beralas Tikar, Rumah Artis Cantik Ini Kini Bak Istana, Dinikahi Pria Tajir Harta Miliaran

Korban yang panik pun berteriak ketakutan. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera menangkap pelaku.

Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/6/2023).

Saat itu pelaku awalnya hendak menagih hutang. Namun orangtua korban tak ada di rumah.

Lalu pelaku nekat melakukan pencabulan. 

“Modus melakukan penagihan hutang. Tapi orang tua korban sedang tidak di rumah. Kemudiah pelaku melakukan pencabulan."

"Kemudian korban teriak dan menangis lalu, pelaku melarikan diri,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian saat ditemui Kompas.com di Mapolres Kuningan, Jumat (23/6/2023).

Menurut Willy, pelaku sempat ditangkap warga dan dihakimi massa yang geram.

Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku. 

Di hadapan polisi, FS mengaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat anak korban di dalam kamar.

Kasus itu, kata Willy, langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. 

Semantara itu, polisi masih mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan pelaku dengan modus menagih hutang ke nasabah-nasabahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun penjara 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Nasabah, Penagih Utang di Kuningan Dihakimi Massa"

Berita Terkini