TRIBUNJATENG.COM - Siasat dukun cabul yang biasa dipanggil Mamang Ompong dibongkar polisi.
Ia menjadi tersangka yang menyetubuhi gadis 16 tahun dengan modus mandi kembang.
Aksinya kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Hal 137 138 Chapter 7, Sangkuriang & The Golden Fruit
Baca juga: Puisi Meditasi Joko Pinurbo Jokpin
Baca juga: Perempuan Inses dengan Ayah Kandung Pernah Diusir Warga, Anak Pertama Diadopsi di Semarang
S yang mengaku sebagai dukun itu dilaporkan karena diduga kuat memperkosa anak berusia 16 tahun.
Korban, yakni NA (16) melapor ke polisi setelah ia mengadu ke Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang atas kejadian yang ia alami.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
Dalam aduannya, NA mengaku telah diperkosa Mamang Ompong setelah menjalani ritual mandi kembang di kediaman rumah pelaku.
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin mengatakan, kejadian pencabulan saat korban dan ibunya yakni SR sedang mengantarkan tantenya ke tempat paranormal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, 1 Juni 2023.
Saat itu, tante korban berinisial I tengah menjalani ritual mandi kembang yang dilakukan dukun Mamang Ompong.
Seusai I menjalani ritual itu, Mamang Ompong tiba-tiba menyebut bahwa NA terkena guna-guna sehingga juga harus dimandikan kembang.
"Pelapor ini kan bawa anaknya. Si dukun bilang bahwa anaknya itu kena guna-guna. Ini perlu dimandiin kembang juga," kata Syukron saat dihubungi, Kamis (22/6/2023) lalu.
SR yang tidak menyadari keputusannya, menyetujui perintah Mamang Ompong. Mandi kembang itu kemudian dilakukan di kamar mandi tempat praktik Mamang Ompong.
Saat itulah dukun bejat itu memperkosa NA tanpa sepengetahuan SR.
"Emaknya disuruh keluar, dia (NA) disuruh buka baju, di situlah praktik persetubuhan, praktik pencabulan dilakukan oleh si dukun terhadap anak," ucap Syukron.
TakutĀ melapor