Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo, Retno Eko Syafariati mengatakan untuk izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Wonosobo harus sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan.
Dalam surat yang dikeluarkan Setda Wonosobo per tanggal 20 Juni 2023, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Wonosobo perihal mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
"Ada tahapan yang mestinya wajib diikuti oleh pelaku usaha pertambangan sesuai dengan surat kami tersebut," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/6/2023) melalui pesan Whatsapp.
Ia menjelaskan, untuk izin usaha pertambangan merupakan kewenangan pusat yang didelegasikan ke provinsi.
"Kalau DPMPTSP Kabupaten Wonosobo tidak mempunyai kewenangan maupun akses dalam usaha pertambangan tersebut, yang punya akses adalah DPMPTSP Provinsi Jateng," jelasnya.
Untuk Rekomtek pertambangan Wilayah Wonosobo sendiri diampu oleh Cabang Dinas ESDM wilayah Purworejo.
Kadis Retno menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Cabang Dinas ESDM wilayah Purworejo, pertambangan di Wonosobo belum ada yang memiliki izin.
"Tadi teman DPMPTSP sempat koordinasi dan konsultasi ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Purworejo yang mengampu Rekomtek pertambangan Wilayah Wonosobo, infonya belum ada yang berizin," ungkapnya.
Adapun surat yang telah dikeluarkan Setda Wonosobo menyangkut beberapa point perihal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Tengah.
Antara lain dijelaskan, jenis perizinan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi antara lain.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi, atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Kemudian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan untuk satu daerah provinsi, Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk satu daerah Provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan .
Selain itu, Alur proses perizinan berusaha MBLB di Provinsi Jawa Tengah juga disampaikan dalam surat tersebut antara lain sebagai berikut.
Sebelum melakukan kegiatan pertambangan pelaku usaha mendaftarkan kegiatan usahanya terlebih dahulu ke OSS RBA secara online melalui alamat website oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah mendapatkan NIB pelaku usaha mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUB) ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah secara online melalui alamat website http://andesit.esdm.jatengprov.go.id