Hal itu telah diungkapkan secara langsung oleh pelaku Rudi (57) ayah kandung dari E pemilik empat kerangka bayi di Banyumas.
Rudi diketahui bekerja sebagai dukun pengobatan dengan kebiasaannya memancing ikan.
Kompol Agus mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku benar kerangka-kerangka bayi itu dibunuh seusai dilahirkan.
"Mengakui hasil hubungan antara pelaku Rudi dengan anak kandungnya yaitu E," jelasnya.
Diketahui pelaku mempunyai 3 orang istri. Istri pertama dinikahi secara sah sementara istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
Anaknya E adalah anak pertama dari istrinya yang ketiga. Pelaku melakukan kegiatan persetubuhan itu di gubug rumahnya.
Bahkan ibu kandung dari E juga mengetahui akan perbuatan bejat itu akan tetapi diancam oleh pelaku karena akan dibunuh bila melapor.
Sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Rudi (57), ayah kandung E (26) yang melahirkan ketujuh bayi tersebut.
"Tersangka bisa lebih dari satu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.
Diusir Warga
Rudi(57) pelaku inses dengan anak kandungnya berhasil ditangkap polisi.
Sang anak yang juga korban ternyata sebelum terkuak kasus kuburan massal bayi pernah diusir oleh warga sekitar.
Warga di Kelurahan Tanjung sudah tidak bisa menutupi fakta apabila E pernah melahirkan kurang lebih 10 tahun lalu.
"Itu hasil hubungan sama bapak kandungnya, 12 tahun lalu. Makanya sempat diusir sama warga sehingga Ibu E sempat pindah-pindah kontrakan," ujar salah seorang warga di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengatakan hasil hubungan terlarang antara E dengan bapak kandungnya itu lalu diadopsi oleh warga Semarang.