TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan internasional lintas provinsi di Kota Tegal.
Tersangka adalah AWD (37) warga Kabupaten Brebes dan MDS (51) warga Kabupaten Tegal.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 4,02 kilogram.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/6/2023).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kasus dengan barang bukti sabu seberat 4,02 kilogram ini merupakan pengungkapan pada akhir Maret 2023, lalu.
Kedua tersangka AWD dan MDS, merupakan pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas provinsi.
"Kami berhasil mengamankan tersangka saat mereka berada di SPBU Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal," katanya.
AKBP Jaka mengatakan, pihaknya pun secara langsung melakukan pemusnahan barang bukti dengan mesin incenerator yang didatangkan dari BNN Jateng.
Ia mengatakan, pengedar jaringan internasional lintas provinsi ini juga perlu menjadi perhatian bersama.
Oleh karena itu, pihaknya secara rutin melakukan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.
Sementara kedua tersangka, dijerat Pasal 132 KUHP junto Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.
"Ini merupakan komitmen dari Polres Tegal Kota beserta jajaran. Selain eksis dalam menegakan hukum, kita juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif atau pencegahan," ungkapnya. (fba)