Warga pun curiga pada R karena R merupakan warga desa lain.
Secara tak terduga, R mengaku jika dia baru saja membakar sekolah.
Warga lalu membawa R ke Polsek Pringsurat.
R dijerat dengan pasal 187 terkait pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun karena masih di bawah umur, ia diancam separuh dari ancaman orang dewasa.
Selain itu, karena masih masih di bawah umur, belum dilakukan penahanan dan masih harus wajib melapor.