Berita Pati

Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Gober Diantar Warga Kantor Polisi, Perangkat Desa: Dia Meresahkan

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARP alias Gober (18), kedua dari kiri, warga Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati ditangkap polisi setelah dilaporkan warga atas kasus pencurian sepeda motor, Selasa (27/6/2023) malam.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - ARP alias Gober, pemuda asal Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, terpaksa merayakan hari ulang tahunnya yang ke-18 di kantor polisi.

Tepat pada hari kelahirannya, 27 Juni, dia diserahkan ke polisi lantaran diduga telah mencuri sepeda motor di area tambak Desa Alasdowo RT 01 RW 04, Kecamatan Dukuhseti.

Mapolsek Dukuhseti sangat ramai saat Gober digelandang ke kantor polisi, pada Selasa (27/6) malam.

Baca juga: Motif Dimas Habisi Penjual Sate Ayah Kandungnya, Baru Dipecat dari TNI karena Pelanggaran Berat

Baca juga: Kerangka Keenam Terbungkus Kain Merah, Polisi Buru 1 Kerangka Lagi dalam Kasus Inses di Purwokerto

Massa berbondong-bondong ke Mapolsek Dukuhseti karena mereka merasa geram atas tindakan pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak kriminal.

Tindakan pelaku meresahkan warga sekitar.

Kapolsek Dukuhseti, AKP Sukarno menjelaskan, korban pencurian ialah Ronzi (55), warga setempat.

Pada Selasa pukul 16.00, Ronzi sedang mencari rumput di area tambak.

"Berselang satu jam, pada saat korban akan pulang, korban mendapati sepeda motor Supra miliknya diambil orang yang tidak dia kenali.

Korban sempat berupaya mengejar pelaku, tapi tidak berhasil," ujar Sukarno kepada Tribun Jateng, Rabu (28/6).

Sesampai di rumah, Ronzi bercerita kepada dua orang warga, yakni Ali dan Nurkhamid, mengenai kejadian yang baru dia alami.

Setelah Ronzi menjelaskan ciri-ciri pelaku yang telah mencuri sepeda motornya, Ali dan Nurkhamid menangkap ARP alias Gober di rumahnya dan menyerahkannya ke Polsek Dukuhseti dengan bantuan kepala desa.

"Terduga pelaku diserahkan ke polisi, pada Selasa pukul 20.00.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil pencurian berupa sepeda motor Supra warna hitam,” katanya.

Untuk diketahui, setelah dimintai keterangan, korban mengaku bahwa sepeda motor yang ia miliki hanya dilengkapi STNK, tanpa BPKB.

Selanjutnya penyelidik berkoordinasi dengan Unit Resmob untuk melakukan pengembangan di TKP lainnya.

Perangkat Desa Alasdowo, Zaenal Arif mengatakan, memang kerap mendapat aduan dari masyarakat mengenai perbuatan Gober.

Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga diduga pernah mencuri kotak amal di lokasi pemakaman leluhur desa setempat.

"Berdasar laporan yang saya terima, yang bersangkutan memang sering meresahkan warga. Selanjutnya kami serahkan pada proses hukum. Apabila dia memang terbukti bersalah, bisa disanksi sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku," tandas dia. (mzk)

Berita Terkini