"Hukum di Indonesia menjunjung asa praduga tak berslah buktikan dulu, pantas gak itu diumumkan," ungkap Eka Prasetya kuasa hukum Alia.
"Bahkan sudah mengumbar foto-foto yang secara kesusilaan itu gak etis tanpa konfirmasi lebih dulu," tutupnya.
Sebelumnya Jenny melaporkan Suprajarto terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Di saat itu, Jenny juga diduga melakukan pengrusakan ke rumah Alia. Laporan itu berjalan polsek Pondok Aren dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini tersebut bermula adanya dugaan Suprajarto berselingkuh.
(*)