TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara belum menerima perbaikan dokumen bakal calon legislatif.
Pasalnya, saat dilakukan verifikasi administrasi bacaleg, KPU Jepara menemukan sejumlah dokumen bacaleg tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, parpol harus menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg kepada KPU Jepara. Komisi penyelenggara pemilu itu memberi wakfu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Atau kurang dari seminggu batas akhir perbaikan dokumen ini.
Komisioner KPU Jepara Muhammadun menyampaikan belum ada parpol yang mengajuka perbaika dokumen bacaleg.
"Hari terakhir 9 Juli pul.23.59," kata Muhammadun, Rabu (5/7/2023).
Kendati belum ada yang mengajukan perbaikan dokumen, sejumlah parpol sudah berkomunikasi intensif dengan KPU melalui layanan helpdesk Pencalonan di KPU Jepara. Komunikasi itu secara khusus membahas perbaikan-perbaika dokumen bacaleg.
Muhammadun menyebut jumlah sebanyak 78 persen bacaleg dokumennya yang diajukan parpol belum memenuhi syarat.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Jepara telah merampungkan verifikasi dokumen bacaleg. Proses penelitian dokumen persyaratan itu dilaksanakan sejak 15 Mei-23 Juni 2023.
Penyampaian hasil verifikasi administrasi tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU juga menyampaikan salinannya dalam bentuk fisik kepada parpol di aula KPU Jepara di hari yang sama.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada parpol itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Jepara selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Jepara dari semua partai politik.
“Hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan ke parpol melalui Silon. Selain itu kami komunikasikan kepada tiap parpol yang konsultasi melalui Helpdesk Pencalonan. Ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat. Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, parpol memiliki waktu untuk memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023,” kata Muhammadun.