TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Akhir-akhir ini ujian SIM menjadi perhatian masyarakat.
Hal itu terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti praktik ujian sim yang terbilang sulit.
Seperti mengendarai motor zig-zag hingga ujiang angka delapan yang membuat Jenderal Sigit menyebut warga yang lolos ujian sim bisa bermain sirkus.
Tingkat kesulitan itu yang membuat marak terjadi pelanggaran berupa jual beli SIM di tingkat Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengakui bahwa ada praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan kasat lantas.
Hal tersebut diiungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).
Awalnya, Firman menjelaskan rencana Korlantas menjual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kepada masyarakat.
Pelat yang dijual tersebut adalah pelat tertentu, bukan semacam pelat khusus berkode RF.
Adapun menurutnya hal itu itu bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP bukan dengan jual RF.
Mohon maaf kami menggunakan istilah jual, pak.
Selama ini terkesan begitu mengejar target.
Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan," ucap Firman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Firman, rencana itu bisa mencegah dari praktik-praktik jual-beli SIM yang selama ini masih marak.
"Mohon izin, mungkin itu pemasukan PNBP yang lebih realistis ketimbang mohon maaf kami mohon maaf sekali lagi," ujarnya