TRIBUNJATENG.COM - Alasan ASN dan PNS bebas dari pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan resmi berlaku sejak 2023.
Pajak natura adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja.
Namun, pajak ini tidak dikenakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila mendapat fasilitas dari kantor.
Baca juga: Alasan Happy Asmara Menangis Saat Live Jelang Denny Caknan Menikah: Aku Cuma Ngabari
Baca juga: Apa Itu Love Language? Ini 5 Tipe Bahasa Cinta dan Penjelasannya
Baca juga: Sekda Minta Kades Pantau Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tegal
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan resmi berlaku sejak 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja.
Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.
Lantas, mengapa PNS bisa "kebal" terhadap pajak natura?
Hal ini lantaran pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura.
Salah satunya ialah natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Butir d PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Sementara, sumber pendanaan operasional ASN berasal dari APBN atau APBD.
Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor.
"(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/7/2023).
Ada mekanisme tersendiri
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, memang terdapat perlakuan berbeda terhadap pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS.
Oleh karenanya, fasilitas tersebut dikecualikan dari ketentuan pajak natura.
"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS "Kebal" dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT"