Berita Blora

Melintas Tengah Malam, Pengedar Sabu 100 Gram Tertangkap di Perbatasan Jateng-Jatim

Penulis: ahmad mustakim
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku dan menyita 100 gram sabu yang sedang melintas di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tepatnya di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kemarin Minggu (9/7/2023) dini hari.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Tim Penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menyita 100 gram sabu yang sedang melintas di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tepatnya di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kemarin Minggu (9/7/2023) dini hari.

Diketahui, barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya oleh dua orang tersangka yang tertangkap basah itu.

Kasi Intel BNN Provinsi Jawa Tengah, Kunarto mengatakan, gerak-gerik tersangka sudah terdeteksi sejak Sabtu lalu.

Baca juga: LGBT se-ASEAN akan Kumpul di Jakarta, MUI Minta Pemerintah Tegas Jangan Beri Izin

Baca juga: Napi Lapas Kedungpane Semaramg Tewas Gantung Diri, Jasad Ditemukan Rekannya saat Ambil Ember

Pihaknya, menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir narkoba dari Jawa Timur yang akan masuk ke Jawa Tengah melalui perbatasan Bojonegoro-Cepu menggunakan kendaraan mobil.

Kemudian informasi tersebut disampaikan ke pimpinan dan dibentuk Tim Penyelidikan dipimpin Kasi Intelijen.

‘’Kemarin Sabtu sekitar pukul 3 sore kami menerima info itu. Lalu, tim kami yang dibentuk untuk penyelidikan melakukan penyekatan dan pengamatan di perbatasan Jatim dan Jateng di wilayah Kecamatan Cepu, Kab. Blora,’’ ucap Kunarto kepada tribunmuria.com, Selasa (11/7/2023).

Setelah itu, jam 12 malam atau dini hari, tim penyelidikan BNN memberhentikan sebuah mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ yang dikendarai dua orang dan memeriksa penumpang serta barang bawaan di dalamnya.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah plastik hitam disimpan di dalam sunvivor yang setelah dibuka berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari Kediri," terang Kunarto.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 5 unit HP dari tangan kedua penumpang tersebut.

"Tersangka bernama Doni Catur Riyanto dan Lusi Nandia Wardiani. Tersangka pria berasal dari Gresik, sedangkan tersangka perempuan berasal dari Cepu sendiri,’’ ungkapnya.

Kunarto juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh pihaknya.

Menurutnya, para pengedar tersebut bisa dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.

‘’Masih penyidikan selama 20 hari sesuai prosedural hukum yang berlaku. Untuk hukuman, sesuai dengan UU Narkotika Pasal 114, narkotika golongan I di atas lima gram minimal lima tahun penjara maksimal hukuman mati. Untuk rincian harga sabunya, ditaksir Rp 1.5 juta per gram,’’ pungkasnya. (Kim)

Berita Terkini