Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Menonton Bola Bisa Berujung Somasi: Saat Hiburan Murah Jadi Jerat Hukum

Bagi banyak orang di Indonesia, nonton bareng (nobar) sepak bola hanyalah hiburan sederhana.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
DOK TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO
SOMASI - Ilustrasi sejumlah orang saat menonton tayangan sepak bola di televisi dan terkena pelanggaran hak cipta tayangan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bagi banyak orang di Indonesia, nonton bareng (nobar) sepak bola hanyalah hiburan sederhana.

Duduk di warung kopi, menatap layar televisi, lalu bersorak bersama ketika gol tercipta. Namun siapa sangka, di balik riuh rendah nobar itu, ada aturan hukum yang ketat dan tak sedikit yang terjerat karenanya.

Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disahkan, tayangan olahraga internasional seperti Liga Inggris, Liga Champions, hingga Piala Dunia telah dilindungi hak siar eksklusif. 

Di Indonesia, hak siar Liga Inggris dipegang oleh Vidio.com melalui Indonesia Entertainment Group (IEG).

Itu berarti, nobar di warung kopi, kafe, restoran, hingga hotel tidak bisa dianggap sekadar hiburan biasa. 

Karena masuk kategori pertunjukan publik, kegiatan itu wajib membayar lisensi, meski penontonnya hanya segelintir orang.

Aturan ini tidak berlaku untuk penonton di rumah. Namun, begitu nobar dilakukan di ruang usaha atau digunakan sebagai daya tarik bisnis, risikonya besar, somasi, ganti rugi hingga ratusan juta rupiah, bahkan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda Rp1 miliar.

Pertanyaannya, sudahkah aturan ini tersosialisasi dengan baik?

Di kawasan Pantura Jawa Tengah, mulai dari Kota Semarang, Batang, hingga Pemalang, masyarakat mengaku masih awam soal regulasi ini. Nobar tetap marak, terutama ketika pertandingan besar berlangsung.

Yoga, warga Semarang, mengaku terkejut saat mengetahui nobar bisa berujung pidana.

“Sampai sekarang saya belum pernah lihat selembar edaran pun soal aturan itu. Baru tahu kalau melanggar bisa dipidana dan didenda. Padahal saya sering nobar di warung kecil bareng tetangga,” ujarnya kepada Tribun Jateng, Selasa (26/8/2025).

Ia menilai aturan ini terlalu rumit untuk masyarakat kecil.

“Kalau memang dilarang, kenapa masih ditayangkan di TV swasta? Mau nonton bareng saja kok ribet amat,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Tri Wibowo, warga Pemalang. Ia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya sosialisasi larangan nobar.

“Kalau tiba-tiba didenda atau dipenjara karena nobar, itu kebangetan. Wong aturan saja tidak pernah sampai ke masyarakat,” katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved