TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Seorang pria di Blora berinisial, S (54) tega mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya adalah merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku yang diketahui seorang pegawai serabutan ini, dalam melakukan aksinya, terhitung tega melakukan perbuatan tersebut lantaran mengiming-iming korban dengan uang saku.
Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, AKP Supriyono mengungkapkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ungkap AKP Supriyono kepada tribunmuria.com, Kamis (13/7/2023).
AKP Supriyono menerangkan, kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya.
Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung.
“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” terang AKP Supriyono.
Atas cerita peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
AKP Supriyono menuturkan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku kepada korban sebanyak Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas.
“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” tutur AKP Supriyono.
Dugaan motif Sementara itu, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah diberikan.
"Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP, dan pelaku sendiri telah berkeluarga," ujar AKP Supriyono.
Untuk diketahui, kini pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kim)
Baca juga: Antisipasi Kasus APK Undangan Meresahkan Warga, Ini Pesan Kasat Reskrim Polres Demak
Baca juga: Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek
Baca juga: Hadir Kick Off P3PD, Mendagri: P3PD Instrumen Penting Bonus Demografi
Baca juga: Video Mbak Ita Akan Cek Setiap Konser Buntut Meninggalnya Penonton JKT 48 di Semarang