TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Aktor tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Sosok Suami Selebgram Meylisa Zaara Diduga Punya Pasangan Gay Yang Datang Saat Ijab Kabul
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Irwandhy.
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Pemain film The Raid itu diperiksa lebih dari empat jam di dalam ruang pemeriksaan.
Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 31 Juni 2023.
GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.
Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul GDS hingga terjatuh.
GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Kondisi ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan"
Baca juga: Rendy Selebgram Semarang Nyaris Dirampok dan Dibunuh: Pelaku Matikan MCB Listrik