Pasalnya, Kemendikbud Ristek membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.
Diketahui, hasil pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (UNS) menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.
Drama pembatalan rektor ini bermula ketika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.
Permendikbud Ristek itu berisi mengenai penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
Dikeluarkannya aturan itu karena adanya ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.
Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui aturan tersebut membekukan sementara MWA UNS karena cacat hukum. Karena MWA UNS dinilai cacat hukum, pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pun dinyatakan tidak sah.
Namun, pihak MWA UNS termasuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tetap ngotot ingin melakukan pelantikan.
Ketua MWA UNS yang juga merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto sendiri telah mengundurkan diri buntut kisruh pemilihan rektor itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS"