TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini atribut dan aktivitas yang dilarang diterapkan pada siswa baru selama proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung.
MPLS adalah masa siswa baru jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA mengenal kehidupan sekolah yang baru.
Selama MPLS tahun 2023, ada 12 atribut dan aktivitas yang dilarang bagi siswa atau peserta.
Sesuai peraturan MPLS yang diatur oleh Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, kegiatan ini tidak boleh memberatkan siswa dengan atribut yang tidak sesuai esensi atau tujuan MPLS.
Tujuan MPLS adalah menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Lalu menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat.
Jadi sudah tidak ada lagi siswa yangyang dibebankan banyak barang untuk dibawa saat MPLS.
Seperti kue dengan nama yang unik, kresek yang dibuat dalam bentuk topi, rompi, atau atribut lain yang justru memberatkan siswa.
Termasuk aktivitas yang bersifat terlalu mengekang, mengintimidasi, dan membuat siswa baru trauma akan sangat dilarang berdasarkan aturan dalam Permendikbud.
Dalam Permendikbud sendiri ada beberapa contoh atribut dan aktivitas yang dilarang selama MPLS 2023 bagi jenjang PAUD sampai SMA.
Apa saja itu? berikut di bawah ini rincian atribut dan aktivitas yang dilarang selama MPLS dan diperhatikan sekolah dan siswa baru tahun 2023.
Atribut yang dilarang selama MPLS 2023
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, dilarang menggunakan atribut dengan rincian ini:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.